Zainuddin Hasan Divonis 12 Tahun

Share :

Hak Politik Dicabut 3 Tahun

ragamlampung.com – Bupati Nonaktif Lampung Selatan divonis 12 tahun penjara.

Vonis ini disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang digelar hari Kamis (25/4/19). Selain vonis penjara, Zainuddin juga tidak diperbolehkan berpolitik selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnawaty mengatakan, terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Zainudin Hasan selama 12 tahun kurungan penjara, serta denda Rp500 juta. Apabila bila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara 5 bulan,” kata Hakim Mien Trisnawaty.

Hukuman itu akan dikurangi dengan waktu penahanan selama masa penangkapan dan penahanan. Hakim juga mewajibkan Zainuddin membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 Miliar.

“Dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bayar, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(be/dr)

Share :