ragamlampung.com — Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua orang sabu di tempat dan waktu berbeda. Kedua tersangka itu kerap bertransaksi narkoba di tempat mereka tinggal. Masyarakat resah karena tempat tinggalnya jadi ajang transaksi narkoba.
“Warga melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas, dan kita langsung menyelidikinya hingga dilakukan penangakapan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andry Gustami mewakili Kapolres AKBP Esmed Eryadi, Selasa (5/9/2017).
Petugas juga mengamankan 5 paket sabu siap edar dan 1 butir pill exsilgan. Seorang tersangka, AS berusaha menghilangkan barang bukti 1 paket sabu dengan cara menelannya. Beruntung diketahui petugas dan bisa dicegah. (ar)
Leave a Reply