ragamlampung.com — Seorang pria dari Bandung menggunakan nama palsu di media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian. Kasus yang menghebohkan saat DPK (32), mengunggah ujaran menyangkut suku Lampung. Ia ditangkap aparat Polda Lampung, Jumat (15/9).
Tersangka menggunakan nama palsu Uyung Mustopa di media sosial Facebook.
“Tersangka dalam aksinya menggunakan foto orang lain. Nama Uyung Mustopa juga dicatut karena pemilik nama sebenarnya berusia 65 tahun,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sulistyaningsih, Senin (18/9/2017).
DPK terancam dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta. (ar)
Leave a Reply