ragamlampung.com — Seorang pelajar ditangkap karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di warung milik warga. Tersangka ditangkap di rumahnya, 20 jam setelah kejadian dilaporkan pemilik warung.
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, Jumat (29/9/17), kerugian korban diperkirakan Rp5,5 juta. Polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, 1 bal rokok, dan 6 slop rokok.
Wahidin mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi dimulai dengan merusak pintu rolling door dan mengambil barang saat korban tertidur.
Tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tapi, dalam penyidikan, penyidik berpegang pada UU Perlindungan Anak karena tersangka masih di bawah umur,” katanya. (ar)
Leave a Reply