16 Persen Warga Tulangbawang Belum Miliki e-KTP

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sebanyak 90.132 jiwa warga Kabupaten Tulangbawang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menyebutkan, jumlah penduduk mencapai 419.427 jiwa, dari jumlah tersebut, 339.730 jiwa sudah wajib memiliki KTP.

Data per September 2017 menunjukan dari 339.730 jiwa yang wajib KTP, penduduk yang sudah melakukan perekaman 249.643 jiwa atau 83,98 persen. Lebih dari 16 persen warga belum melakukan perekaman hingga akhir bulan September 2017.

Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Andi Wantoni mewakili Kepala Disdukcapil Pirhadi mengatakan, Selasa (17/10/2017), pihaknya terkendala beberapa faktor dalam perekaman e-KTP, seperti kurangnya kesadaran masyarakat melengkapi dokumen penting kependudukan, akses yang jauh, seperti di Kecamatan Rawajitu Timur dan Denteteladas.

Juga banyak masyarakat melakukan perekaman dua kali. Mereka sudah melakukan perekaman di kecamatan, tapi karena lama tak tercetak fisiknya, melakukan perekaman lagi di Capil. Hingga awal Oktober ini, Disdukcapil menemukan 1000 lebih data ganda di server.

Andi mengeluhkan beberapa peralatan rusak di beberapa kecamatan bahkan ada yang hilang dicuri. Yang sedang mengalami kendala berada di Kecamatan Rawajitu Selatan, Banjarbaru, Gedongaji Baru.

Ketua DPRD Tulangbawang Sopii mengatakan, pemkab harus segera membuat terobosan lain untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi tahun 2018 ada pemilihan gubernur yang syarat mutlak masuk daftar pemilih tetap adalah telah melakukan perekaman. (ar)

Share :