ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang mulai membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018, pada bulan November mendatang. Instansi terkait saat ini menunggu data inflasi dari pemerintah pusat sebagai salah satu pijakan penentuan UMK.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Tulangbawang, Hatta Suyuti mewakili Kepala Dinas Raden Mansus mengatakan, penghitungan penetapan UMK tidak lagi menggunakan Kriteria Hidup Layak (KHL), tapi inflasi.
Ia memerkirakan, bulan November bisa membahas UMK dan biasanya akhir November bisa diajukan ke Pemprov Lampung. “Jadi, bulan Desember sudah ada kepastian dari provinsi,” katanya, Rabu (18/10/2017).
Saat pembahasan nanti melibatkan Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Hal itu agar keputusan dapat diterima semua pihak
Data Disnakertrans Tulangbawang, tahun 2017 UMK Tulangbawang senilai Rp1.917.324. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun 2016 senilai Rp1.771.200. (ar)
Leave a Reply