101 Paket Sabu Siap Diedarkan

0
3
ilustrasi

ragamlampung.com — Dua tersangka pengedar sabu dan ekstasi, ditangkap di sebuah desa di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Petugas mendapati barang bukti berupa 101 paket sabu, 7 butir pil ekstasi, dan 2 keping pecahan pill ekstasi siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka itu masing-masing Mir (35) dan AG (27), warga di Kecamatan Abung Timur.

Para tersangka, kata dia, akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika yang ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (ar)

LEAVE A REPLY

Silahkan Isi Jawaban Yang Benar * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.