ragamlampung.com — Polda Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2017, mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017. Operasi ditujukan pemeriksaan kendaraan bermotor yang mati pajak.
Razia tersebut terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung yang dimulai sejak 17 sampai 31 Oktober 2017.
Direktur lalu Lintas Polda Lampung Kombes Kemas Ahmad Yamin mewakili Kapolda, dikutip Selasa (31/10/2017), mengintruksikan kepada kapolres dan kapolresta dan jajajarannya membentuk tim gabungan dalam kegiatan itu.
Ia mengatakan, kegiatan operasi bersifat gabungan dan melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan POM TNI. Selama operasi juga disiapkan kendaraan SIM Keliling, kendaraan Samsat Keliling, dan petugas BRI yang dilengkapi EDC.
Bagi pelanggar menunggak pajak tahunan ditindak berupa tilang dan mengamankan barang bukti kendaraan dengan cara dikandangkan. Jika sudah membayar, barang bukti kendaraan bisa diganti dengan barang bukti surat kendaraan. (ar)
Leave a Reply