ragamlampung.com — Sebanyak 226 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 138 calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara. Namun, pengumuman tersebut tidak disertai nilai masing-masing calon peserta yang mendaftar.
Calon anggota yang diumumkan tidak disertai bobot nilai, dan prosedur penilaian yang dilakukan tidak jelas. Hal itu dikemukakan seorang peserta, Selasa (30/10/2017).
Tak hanya itu, jabatan rangkap calon peserta panwascam dan PPK juga terlihat. Ada yang menjadi pendamping lokal desa (PLD) di Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian mendaftar pada posisi PPK dan Panwascam.
Bahkan, ada yang pernah menjabat tim teknis fraksi parpol tertentu, namun namanya tercantum dalam peserta lolos seleksi, kata sebuah sumber.
Dia berharap, penyelenggara panwaslu maupun PPK bersih dari unsur KKN, dan tidak terkontaminasi parpol. Sehingga pelaksanaan pemilu dapat bersih, jujur dan bermartabat.
”Siapa pun, yang menjadi penyelenggara kami harapkan dapat berlaku netral. Jangan sampai tercemar, sehingga hasil pemilu tercederai dan terkontaminasi dengan unsur-unsur politik fraktis,”kata sumber ini.
Ketua KPU Lampung Utara Marthon menyatakan, saat ini masih masuk dalam 10 besar dan masyarakat dapat menyampaikan keberatan jika ada calon anggota PPK terlibat atau terkontaminasi parpol.
“Begitu juga jika ada calon anggota PPK double job. Karena ada persyaratan pernyataan siap bekerja penuh waktu,” katanya.
Sedangkan penilaian hasil tes, Marthon mengatakan, semuanya dilakukan penilaian tes tertulis. “Kita lakukan tes, ada penilaiannya. Tapi, memang tidak kita publish,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply