ragamlampung.com — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2018, berjalan lancar. Biasanya terjadi tarik ulur serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Namun, kali ini lebih mudah karena menggunakan landasan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP naik dari Rp1.908.447 menjadi Rp2.074.673.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung, Sumiarti, mengatakan, Selasa (31/10/2017), penetapan UMP masih menunggu persetujuan gubernur.
“Sekarang masih diproses di sekretariat provinsi dan akan kami sampaikan secara resmi setelah diteken Gubernur Lampung,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan UMP mulai 1 November dan berlaku 1 Januari 2018, namun sebelum diberlakukan akan disosialisasikan selama sebulan.
Peningkatan nilai UMP, katanya, berdasarkan formula penambahan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. (ar)
Leave a Reply