ragamlampung.com — Pemilihan gubernur Lampung dipastikan tanpa ada dari calon jalur perseorangan (independen). Hal terlihat dari tak ada satupun pendaftar yang mendaftar hingga batas waktu penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Minggu (27/11/2017).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengatakan, Senin (27/11/2017), hingga akhir penutupan, tak ada satupun calon perseorangan mendaftar. KPU sudah menggelar rapat pleno dihadiri Bawaslu Lampung.
“Setelah penutupan ini berarti kesempatan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Lampung tahun 2018 sudah tertutup,” kata Nanang.
Ia mengatakan, syarat maju melalui jalur perseorangan minimal didukung 456.594 orang, bentuk dukungan masyarakat dibuktikan dengan KTP-elektronik soft copy dan hard copy, atau surat keterangan Disdukcapil dan tandatangan pendukung yang tersebar paling sedikit di delapan kabupaten/kota di Lampung. (ar)
Leave a Reply