ragamlampung.com — Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Utara tahun 2018, dipastikan tanpa kandidat dari jalur perseorangan (independen). Hingga batas akhir pendaftaran 29 November lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak menerima satu pun pendaftar.
Anggota KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, mengatakan, Senin (4/12/2017), pihaknya sudah menjalankan semua tahapan untuk pendaftar dari jalur independen. Seperti sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat mulai elit politik, partai politik, hingga masyarakat biasa. Namun, para kandidat lebih memilih mencalonkan diri melalui partai politik.
Karena itu, KPU lebih fokus menyiapkan tahapan selanjutnya pendaftaran melalui jalur partai politik. Ditambah lagi dalam waktu bersamaan tahapan pemilihan gubernur Lampung.
“KPU akan mengadakan bimbingan teknis untuk penyelenggara pemilu mulai tingkat desa hingga kecamatan. Bimtek ini diharapkan memperkuat peran penyelenggara pemilu di tingkat bawah,” katanya. (ar)
Leave a Reply