ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kalah menghadapi gugatan seorang calon kepala desa. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi memenangkan gugatan Syamsi Eka Putra, calon kepala desa (kades) Bandarputih, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Syamsi dinyatakan gugur oleh panitia pilkades tingkat desa dan panitia pilkades serentak tahun 2017. Karena diduga memiliki hubungan kekerabatan tingkat tiga dengan calonkades Bandarputih lainnya.
Keterangan yang diperoleh, Ahad (17/12/2017), kuasa hukum Syamsi, Karzuli mengatakan, kliennya, dengan Topan (calon kades lain) adalah sepupu, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan hubungan kekerabatan tingkat empat.
Dengan demikian, majelis hakim memenangkan gugatan Syamsi dan mewajibkan tergugat membayar denda sebesar Rp25 juta. PN Kotabumi juga menyatakan keputusan pilkades tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan sidang PN awal pekan lalu (14/12) dibacakan hakim ketua Faisal Juhri, beranggotakan Imam Munandar, dan Suhadi Putra Wijaya.
Hakim menyatakan tergugat (pemkab) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain.
Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Hendri, mengatakan pihaknya akan banding atas putusan tersebut. (ar)
Leave a Reply