ragamlampung.com — Dua tersangka pengedar sabu, salah satunya berprofesi petani, beroperasi di kampung, ditangkap di Kabupaten Tulangbawang. Keduanya ditangkap di Kampung Agung Jaya, Kecamantan Banjar Margo, akhir pekan lalu (16/12/2017).
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Doni Novandri Burni mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, Senin (18/12/2017), penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah daerahnya menjadi tempat transaksi sabu.
Petugas lalu menyelidiki dan mencurigai tersangka JU. Saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti narkoba. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari DE.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah DE yang tak jauh dari rumah JU. Lagi-lagi ditemukan sabu dan barang bukti lainnya dari rumah tersangka.
“Kedua tersangka kini diamankan di Polres Tulangbawang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Doni. (ar)
Leave a Reply