ragamlampung.com — Kedua oknum Polres Lampung Utara yang tertangkap basah berduaan di kamar hotel, pernah diingatkan dan dinasehati atasan mereka. Peringatan diberikan karena oknum polisi pria sudah beristri dan jika terus dilanjutkan melanggar kode etik.
Penggerebekan dipimpin Wakil Kapolres Lampung Utara, Kompol Suparman, Senin (25/12/2017). Bripda RA dan Bripda TR (polwan) diduga mesum di kamar hotel di Kotabumi. Keduanya kemudian diserahkan dan diperiksa Propam Polda Lampung.
“Mereka sudah pernah ditegur karena diduga memiliki hubungan asmara. Teguran itu dilakukan karena Brigadir RA sudah memiliki istri dan hal itu melanggar kode etik. Kalau dua duanya masih single tidak apa-apa, tapi salah satu sudah menikah, jadi hal itu menjadi masalah,” kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna, dilansir Okezone, Kamis (27/12/2017).
Hendra mengatakan, kedua oknum tersebut masih diperiksa terkait kode etik profesi polri. Jika cukup bukti ancamannya hingga pemberhentian tidak hormat. (ar)
Leave a Reply