Ironiisme Anggaran Pendidikan dan Perjalan Dinas

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Penerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendaat kritikan tajam dari Kementerian Keuangan. Seperti uang perjalanan dinas mencapai tiga kali lipat lebih besar dari aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, biaya perjalanan dinas gubernur hingga pejabat Eselon II mencapai Rp1,5 juta per hari, padahal ketentuannya Rp580 ribu per hari. Anggaran belanja pegawai juga mencapai 36 persen, sementara belanja modal hanya sekitar 25 persen.

Angka fantastis ini tidak diikuti dengan alokasi anggaran untuk pendidikan. Porsinya hanya 8,8 persen atau jauh di bawah mandat sebesar 20 persen.

Kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 atau saat Gubernur Basuki Tjahaya Purnama.

“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp480.000 per orang per hari,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (27/12).

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan, Biaya kegiatan pendukung tak boleh lebih besar dibanding kegiatan utamanya.

“Presiden kan minta kita me-review semuanya, Presiden minta supporting dengan pokok dibandingkan. Kemenkeu akan lihat, bagaimana supporting-nya dan utamanya, sehingga perjalanan dinasnya kita lihat juga,” katanya, dikutip dari Detiknews, Kamis (28/12/2017).

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menerima kritikan tersebut dan akan mengevaluasi dana kunjungan kerja.

Ia menambahkan, dana sebesar itu ditetapkan pemerintahan sebelum dirinya menjabat.
“Kami meneruskan saja,” katanya. (ar)

Share :