ragamlampung.com — Menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Lampung, banyak menemukan indikasi keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis.
Pilkada serentak bakal digelar di seluruh Lampung untuk pemilihan gubernur, kemudian pemilihan bupati di Kabupaten Lampung Utara, dan Tanggamus.
Ketua Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan, Rabu (10/1/2018), pihaknya mengirimkan surat peringatan hingga tingkat kecamatan agar ASN tidak berpolitik praktis.
“Bawaslu kirim surat sampai ke camat supaya tetap netral, termasuk kepala desa yang berada di tingkat paling bawah berhubungan dengan layanan publik,” katanya.
ASN, kata dia, sudah jelas acuannya bersikap netral dalam politik sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mengeluarkan surat edaran Netralitas ASN. (ar)
Leave a Reply