ragamlampung.com — Dua dari empat orang komplotan Lampung penggembosan ban mobil, ditangkap Polres Tangerang Selatan. Mereka berhasil membawa uang sebesar Rp8 juta pada Jumat (12/1) lalu.
Para tersangka menggembosi ban mobil korbannya dari Bank BNI Serpong. Saat pemilik mencari ban serep, mereka beraksi dengan mengambil tas dari dalam mobil.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto, mengatakan, Kamis (18/1/2018), anggota lalu lintas di sekitar lokasi melakukan pengejaran terhadap dua tersangka hingga berhasil diamankan.
“Dua orang lagi masih pencarian dan statusnya buron. Para tersangka beroperasi sejak September 2017 di Serpong,” katanya. (ar)
Leave a Reply