ragamlampung.com — Dewan Perwakilan Daerah RI memberikan kesempatan kepada kaum profesional menjadi tenaga ahli Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK).
Badan ini merupakan alat kelengkapan DPD RI, salah satu bertuga mengkaji fungsi, wewenang, dan tugas DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DPD RI, Senin (22/1/2018), persyaratan usia untuk pria dan wanita minimal 25 tahun. Lulusan S-2 Ilmu Hukum/Ilmu Politik/Ilmu Pemerintahan/Ilmu Sosial.
Persyaratan lainnya adalah:
– Memiliki komitmen bekerja keras dan sanggup bekerja di bawah tekanan.
– Berpengalaman dan senang menulis paper/kajian ilmiah.
– Mampu berkomunikasi/presentasi dengan baik.
– Bisa menggunakan dan memiliki komputer/laptop; dan
– Berdomisili di wilayah Jabodetabek.
Bagi yang berminat dapat mengirimkan lamaran lengkap dengan menyertakan:
Surat Lamaran;
Daftar Riwayat Hidup;
Copy Ijazah dan Transkrip nilai S-1 dan S-2;
Copy KTP, KK, dan Pas Foto 3×4 (2 lembar); dan
Menuliskan paper dengan tema “Posisi Ideal DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, dengan ketentuan: font Times New Roman (ukuran 12); spasi 1,5; minimal 2 halaman dan maksimal 5 halaman; kertas A4.
Hanya lamaran yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima.
Lamaran paling lambat diterima tanggal 28 Januari 2018, dan ditujukan ke:
SET. BPKK DPD RI
Gd. B, lantai 1 Setjen DPD RI
Komplek MPR/DPR/DPD RI
Jl. Jend Gatot Subroto, No. 6
Senayan – Jakarta Pusat. (ar)
Leave a Reply