ragamlampung.com — Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan 75 gelondongan kayu Sonokeling di kawasan hutan register Desa Sukamenanti, Kecamatan Tanjungraja.
Selain itu, didapati 2,5 kubik kayu yang sama dijadikan papan dan balok berukuran panjang 1,5 meter. Diduga kayu-kayu tersebut milik para perambah, tapi pelakunya kabur saat polisi mendatangi lokasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mengatakan, Kamis (25/1/2018), pihaknya mengamankan kayu ilegal tersebut. Namun para pemilik kayu tersebut kabud dan hanya dapat mengamankan lima motor yang diduga milik perambah.
Penangkapan, kata dia, berdasarkan laporan warga setempat jika di kawasan register ada aktivitas perambah sejak tahun 2017.
Syahrial mengatakan, pihaknya terus menyelidiki dan akan meminta keterangan saksi, di antaranya kepala desa setempat. (ar)
Leave a Reply