Satu Perusahaan Selalu Menangi Tender Katering Jamaah Haji

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Tahun 2016, Kementerian Agama melalui kantor wilayah (kanwil) provinsi melakukan lelang pengadaan konsumsi jamahan haji embarkasi. Seperti di Kanwil Kemenag Lampung, Sumsel, Sumut, Aceh, dan Sulsel. Total Harga Prakiraan Sementara (HPS) sebesar Rp18 milliar lebih.

Kemudian, tahun 2015, Kementerian Agama juga melalui kanwil provinsi lelang pengadaan katering atau konsumsi jamah haji untuk embarkasi seperti Lampung, Sumut, Sumbar, Kalimantan Timur, Batam, dengan total HPS sebesar Rp14 miliar lebih.

Dari gambaran di atas, Center For Budget Analysis (CBA) punya catatan untuk lelang pengadaan jasa konsumsi pada tiap tiap embarkasi di Indonesia.

Dirut CBA Ucok Sky Khadafi, melalui rilisnya, Rabu (14/9/2016), menjelaskan, data yang dimaksud pemenang lelang dari tahun 2015 sampai 2016 untuk pengadaan konsumsi jamaha haji di embarkasi selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama.

Karena perusahaan yang menang itu-itu saja, potensi kerugian negara tahun 2016 sebesar Rp268.592.564, dan tahun 2015 potensi kerugian negara menimal sebesar Rp208.248.500. Potensi kerugian negara ditemukan karena pihak panitia lelang memilih perusahaan yang tinggi, dan mahal daripada perusahaan yang harga penawarannya rendah dan murah.

Di embarkasi Lampung, perusahaan katering yang selalu menang dari tahun 2015 dan 2016 adalah CV. Catering Sukandi, yang beralamat di Jl. Untung Suropati No. 35, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

“Lelang ini dicurigai oleh publik, dan seperti tak ada lelang sebenarnya di Kementerian Agama. Atau bisa dikatakan ada lelang tapi tidak begitu serius prosesnya untuk menjalankan kompetisi, dan mencari harga penawaran yang rendah dan murah,” katanya.

Menurutnya, pengadaan konsumsi jamaah haji untuk embarkasi sangat janggal dan aneh. Atau realisasi belanjanya ada double anggaran untuk belanja konsumsi jamaah haji ini.

“Hal ini bisa dilihat bahwa alokasi anggaran untuk konsumsi jamaah haji untuk embarkasi berasal dari dua sumber yaitu dari APBN dan APBD daerah. Seharusnya, tidak usah dipakai dari APBN atau APBD. Alokasi anggarannya cukup diambil dari ongkos jamah haji, bukan mengakal-akali dari APBD atau APBN,” katanya. (ar)

Share :