Oknum Polisi dan Honorer Pengadilan Diduga Edarkan Sabu

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Seorang oknum polisi berpangkat Briptu bertugas di Samapta Polres Lampung Utara, ditangkap. Ia bersama rekannya, pegawai honor di Pengadilan Negeri Kotabumi, dituduh menjadi pengedar narkoba.

Kasus terbongkar setelah petugas menggeledah rumah kontrakan Briptu AP (35). Ditemukan enam paket sabu seharga Rp1 juta per paket, dan tiga paket kecil seharga Rp350 ribu per paket. Juga timbangan digital, dan plastik klip.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Lampung Utara.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum tersebut mengakui perbuatanya dan sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Menurut para tersangka, narkoba itu akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, Kamis (1/2/2018).

Andry menambahkan, sabu diperoleh dari salah seorang pemasok dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. (ar)

Share :