ragamlampung.com — Sejumlah kontraktor Lampung Utara (Lampura) akan melaporkan pejabat pemerintah kabupaten setempat ke polisi. Kontraktor yang tergabung dalam Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB), kecewa utang mereka belum dibayar pemkab.
Pemkab Lampung Utara mengulur waktu pembayaran PHO proyek kepada para kontraktor. Pemkab seharusnya membayar utang seluruhnya Rp113 miliar, tapi berencana membayar Rp32 miliar.
“Kami dapat informasi utang yang akan dibayarkan hanya Rp32 miliar, itu pun pembayaran untuk PHO dari bulan juli sampai September 2017. Ini tidak benar, seharusnya dibayar Rp113 miliar,” kata Ketua K2LUB Erfan Zen, Ahad, (11/2/2018).
Erfan menambahkan, cara seperti itu bisa membuat sesama pemborong gaduh. Karena itu mereka mendesak pembayaran dilakukan sesuai jumlah PHO.
“Karena BPKA dan Dinas PUPR melanggar perjanjian, kami akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kepada kepolisian. Kami juga akan menuntut kadis PUPR dan kepala BPKA,” katanya. (ar)
Leave a Reply