Tolak Permintaan Pemerintah dan Sprindik Sudah Ditandatangani
ragamlampung.com – Calon Kepala Daerah (Kada) yang akan bertarung dalam Pilkada di provinsi Lampung semakin tegang.
Pasalnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga memastikan, tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018 dalam kasus korupsi.
“Satu, tadi malam sudah (saya) tandatangani (sprindik),” ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2018).
Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut.
Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan oleh KPK.
“Itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti (nama – nama tersangka),” kata dia.
Menurut Agus, penyelidikan yang diakukan oleh KPK kepada para calon kepala daerah sudah lama dilakukan. Dengan bukti yang dimiliki KPK, ia mengatakan bahwa status para calon kepala daerah tersebut akan naik jadi tersangka.
Terpisah informasi yang dihimpun ragamlampung.com dilapangan menyebut, jika calon tersangka tersebut memang diduga kuat berasal dari Lampung.
“Tunggu saja kalau tidak melesat besok atau lusa sudah diumumkan, ” papar sumber ragamlampung.com.(askur)
Leave a Reply