ragamlampung.com – Bupati Pesisir Barat DR. DRS. H. Agus Istiqlal, SH.,MH, menyerahkan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan bedah kamar lanjut usia Kabupaten Pesisir Barat tahun 2018.
Disampikan Bupati, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial terdapat 26 jenis PMKS.
Diantaranya yaitu : anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (adk), anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga kemasyarakatan, orang dengan hiv aids (odha), korban penyalahgunaan napza, korban traficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil (kat).
“Penyandang disabilitas adalah suatu kehilangan atau ketidak normalan baik itu yang bersifat fisiologi, psikologi, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomi (who – world health organization) dan pengertian lanjut usia menurut uud no. 13 tahun 1998 lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas,”kata Bupati.
Menurut tugas dan fungsinya, lanjut Bupati, maka dinas sosial Kabupaten Pesisir Barat dapat memberikan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan salah satu bentuknya adalah memberikan pelayanan sosial dengan memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan bahan material untuk bedah kamar lanjut usia.
Kegiatan penyerahan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan bedah kamar lanjut usia ini bertujuan agar kesamaan dan kesetaraan dengan warga lainnya dapat terwujud, terpadu dan berkesinambungan yang pada akhirnya akan menciptakan kemandirian dan kesejahteraan hidup bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dengan adanya kegiatan penyerahan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan bedah kamar lanjut usia ini diharapkan dapat membantu para penyandang disabiltas yang tidak mampu untuk membeli alat bantu gerak dan bahan material bangunan untuk merenovasi kamar bagi lanjut usia yang sudah tidak layak menjadi layak, serta dapat membantu meringankan/mengurangi beban penderitaan, kesulitan hidup dan lain-lain bagi masyarakat kita terutama bagi masyarkat kita yang perlu perhatian, terutama bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.(dra)
Leave a Reply