Sri Widodo Bakal Pimpin Hanura yang Sah

Share :

ragamlampung.com – dr H Sri Widodo bakal menjadi Ketua Hanura Lampung yang sah.

Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Hanura kubu Ketua Umum Daryatmo. PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepengurusan Hanura di bawah Ketua Umum Oesman Sapta Odan alias Oso dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Waketum DPP Hanura kubu Daryatmo Adi Warman menyatakan bahwa keputusan penundaan SK Menkumham itu disampaikan dalam penetapan PTUN Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 19 Maret 2018.

Atas putusan itu, menurut dia, kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat Oso dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.

“Berdasarkan dengan Putusan Sela dari majelis halim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh Oso dinyatakan oleh tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama,” ujar Adi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Adi, putusan sela PTUN menyebutkan SK kepengurusan Hanura yang dimiliki oleh Oso tidak bisa digunakan hingga pemeriksaan dalam perkara memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain di kemudian hari yang mencabutnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan Hanura kubu Daryatmo akan segera menyambangi KPU, Bawaslu, hingga Presiden untuk meminta agar tidak melayani semua pihak yang tak mematuhi penetapan PTUN.

Tak hanya itu, Adi juga menegaskan segala kebijakan partai Hanura ke depan harus disertai oleh tanda tangan dan persetujuan dari Oso dan Sudding. Di luar dari pihak itu, Adi menilai kebijakan Hanura tidak sah.

“Yang bisa menandatangani yang berwenang Oso dsn Sarifuddin Sudding. Di luar itu tidak benar,” ujarnya.

Terpisah, Wasekjen Hanura Didi Apriadi mengharapkan Oso menghentikan pemecatan, pergantiaan struktur, hingga penyitaan aset kantor Hanura pasca berlakunya penetapan PTUN tersebut.

“Diharapkan dengan adanya putusan sela ini, maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura bisa dihentikan,” ujar Didi. (kur)

Share :