ragamlampung.com – Hasil dari rapat pembahasan penyelesaian Pasar Simpang Pematang antara Pemda Mesuji, pihak pengembang pasar tersebut PT. Citra Kurnia Waway (PT. CKW), DPRD Mesuji Komisi A, dan pihak BPN Tuba, di Rumah Dinas Bupati menghasilkan beberapa kesimpulan langkah konkret penyelesaian, Selasa (17/4/2018).
Kesimpulan itu diantaranya, Fauziah selaku pengembang akan segera menyerahkan data pedagang yang sudah melunasi pembayaran. Kemudian pihak BPN Tuba berjanji akan segera memproses SHGB dan peralihan nama pemilik HGB. Dan disepakati Fauziah, BPHTB yang sudah dibayarkan pedagang, akan segera diserahkannya ke Pemda Mesuji.
Diketahui dalam rapat, Fauziah mengemukakan sebanyak 60% pedagang pasar yang telah melunasi pembayaran.
Dikatakan Bupati Khamami, kesimpulan ini harus segera dilaksanakan. Agar penyelesaian pasar Simpang pematang dapat teruraikan ke tahap selanjutnya.
“Pedagang yang sudah lunas ini (60%) kita usahakan penyelesaian HGB nya. Ya agar tidak memperkeruh suasana bila ada yang sudah banyak kita selesaikan,” ujar Bupati Khamami.
Sedangkan, Kepala BPN Tuba Merodi membeberkan, sertifikat HGB pasar yang sudah terbuat sampai dihari ini sebanyak 77 sertifikat dari total jumlah keseluruhan 477 lembar sertifikat, dan Fauziah telah setorkan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp. 170 juta ke BPN.
“Yang sudah jadi, 77 sertifikat HGB. Dan kewajiban sudah dilunasi Fauziah sejumlah Rp. 170 juta. Semua HGB pasar 477 lembar sertifikat, saat ini yang masih proses 193 masih di loket A, dalam proses validasi. Semuanya itu (HGB) atas nama PT. CKW,” jelas Merodi.
Selain itu, Bupati Khamami juga menekankan denda yang dipatok oleh pihak pengembang PT. CKW kepada pedagang difleksibelkan. Fauziah pun bersedia dengan permintaan ini.
“Tenang saja Pakbup, yang penting ada komunikasi,” jawab Fauziah. (gst)
Leave a Reply