ragamlampung.com – Polsek Tanjungraya menargetkan waktu seminggu ke depan untuk melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang menimpa Wartawan Kupastuntas.co, Gusti Delfino. Pengaduan ini sejak 12 April 2018 lalu, dengan Tanda Bukti Laporan nomor: TBL/97-B/IV/2018/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SEK TJ RAYA.
“Kami masih menunggu satu keterangan saksi lagi. Dan hasil visum di RSUD Bumi Ragab Begawe Caram pun hari ini kami ambil. Saya targetkan satu Minggu untuk pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,” ujar Bambang Kanit Reskrim Polsek Tanjungraya, di Mapolsek Tanjungraya, Senin (23/4/2018).
Dikatakan Gusti, pelaku penganiayaan adalah Reki Rolisme selaku Wakil Ketua BPD Desa Sungai Badak. Hingga sampai saat ini terlapor (Reki) tidak ditahan (penjara).
Kapolsek Tanjungraya, Basri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penegakan hukum melalui proses, dan menjadi hak kepolisian menentukan adanya penahanan atau tidaknya.
“Penegakan hukum itu berproses, dan haknya polisi menentukan penahanan atau tidaknya sang terlapor. Perkara ini pasal 351 loh,” kata Kapolsek Basri.
Barang Bukti yang disita pihak kepolisian Perkara pidana umum yang sudah berlangsung selama 10 hari ini berupa 1 buah celana jeans Levis panjang yang ada bekas darah korban (pelapor). Dan satu saksi bernama Afrizal Hanim susah diperiksa penyidik. (gst)
Leave a Reply