ragamlampung.com – Dalam rangka Pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan Tahun 2018 DPRD Kota Metro Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro antara lain, Perda no 8 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, Perda no 9 Tahun2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, dan Perda no 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata.
Sekretaris DPRD, Budiono, mengatakan sosialisasi ini digelar di 5 Kecamatan yang ada di kota Metro, dimulai sejak Senin, (07/05/18) di aula Kelurahan Yosodadi Metro Timur.
“Selanjutnya Tanggal 08 Mei di Kecamatan Metro Utara, tanggal 9 Mei di Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, hari ini Senin (14/05/18) di Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat dan hari terakhirnya besok (Selasa, 15/05/18) di Kelurahan Rejo Mulyo Metro Selatan,” ujarnya di ruang kerja, Senin (14/05/18).
Untuk nara sumber sosialisasi ini, lanjutnya, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Metro, antara lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dari narasumber OPD ini yang akan menyampaikan Perda tersebut, dan pesertanya dari perangkat daerah sampai pada masyarakat umum, tujuan sosialisasi ini agar baik Pemerintah dan Masyarakat umum mengetahui bahwa hal yang terkait sudah ada peraturannya dan dengan harapan dapat dijalankan secara baik,” pungkasnya. (ema)
Leave a Reply