ragamlampung.com – Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) Lampung mengodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) .
18 Raperda diantaranya (1) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2017, (2) Perubahan APBD kabupaten tulangbawang TA. 2018, (3) Perubahan atas peraturan daerah kab tulangbawang nomor: 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), (4) APBD, kab tulangbawang TA. 2019, (5) Perubahan atas peraturan daerah kab tulangbawang nomor: 05 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kab. Tulangbawang tahun 2012-2023, (6) RPJMD, kab tulangbawang tahun 2018-2023, (7) Perubahan atas peraturan daerah kab tulangbawang nomor: 05 tahun 2012,tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), (8) Perubahan atas peraturan daerah kab tulangbawang Nomor :09 tahun 2011,tentang Pajak Daerah (PD), (9) Perubahan atas Peraturan Daerah kab tulangbawang Nomor : 04 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (RIUP) di wilayah Tulangbawang, (10) Perubahan atas Peraturan Daerah kab tulangbawang Nomor : 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulangbawang, (11) Pemilihan Kepala Kampung, (12) Perangkat Kampung, (13) Badan Permusyawaratan Kampung, (14) Perubahan atas Peraturan Daerah kab tulangbawang Nomor : 23 tahun 2008,tentang Pembentukan 26 kampung di Tulangbawang, (15) Penyertaan Modal, (16) Perizinan Fasilitas Kesehatan, (17) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) kab tulangbawang Nomor : 11 tahun 2016,tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan (18) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) kab tulangbawang Nomor : 16 tahun 2008,tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu Pemkab melaksanakan berbagai kebijakan strategis pembangunan yang berkelanjutan, yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Sopi’i Ansari menjelaskan, tahun ini pihaknya bersama Pemkab sedang fokus melakukan pembahasan secara intens terhadap 18 Raperda.
18Raperda tersebut, kata Sopi’i, menjadi sebuah prioritas utama pihaknya melakukan berbagai kajian-kajian hukum, dengan sesama anggota Legeslatif, Eksekutif juga dengan para pakar hukum.
“Semuanya harus kita kaji dan cermati,agar tetap mengacu terhadap aturan hukum, sehingga nantinya setelah disahkan menjadi Perda,bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi,” terang Sopi’i.
Untuk menjankan berbagai kebijakan-kebijakan pembangunan, Pemkab Tulangbawang diharuskan berpedoman dan berpegang teguh terhadap berbagai atutan hukum yang berlaku.
Aturan tersebut, lanjut Sopi’i, merupakan sebuah payung hukum yang pastinya akan memberikan perlindungan terhadap para penyelenggara kebijakan.
“Negara kita negara hukum, apapun yang dikerjakan harus tetap berpedoman terhadap aturan,para penyelenggara ketika menjalankan program, kegiatan harus berlandaskan hukum,artinya aturan hukum juga untuk melindunggi diri kita dari jeratan hukum,” ingatnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada semua pihak untuk aktif memberikan masukan, saran dan pendapat hukum terkait dengan Raperda yang sedang dibahas.
“Masukan dan saran itu sangat penting bagi kami, karena tujuan dibuatnya Raperda untuk memaksimalkan kinerja Pemkab Tulangbawang dalam menjalankan berbagai kebijakan, maupun program pembangunan. Yang jelas 18 Raperda menjadi target kami ditahun 2018 ini untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum,” pungkasnya. (adv)
Leave a Reply