ragamlampung.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banjar Agung akan merekrut sebanyak 61 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pengawasan Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Perekrutan atau penerimaan Pengawas TPS dibuka mulai 21 – 25 Mei 2018. Proses perekrutan dilakukan secara terbuka melalui media massa dan surat edaran yang ditempel di Balai Kampung Se Kecamatan Banjar Agung.
Kordiv SDM O Roni Septanto mewakili Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar Agung Setya Budi Pramana. S.Sos mengatakan Panwaslu Kecamatan Banjar Agung membutuhkan 61 Pengawas TPS untuk Pilgub Lampung.
Roni menambahkan, syarat untuk menjadi Pengawas TPS yakni, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/SMK, berdomisili di Kampung setempat dibuktikan dengan KTP.
Selanjutnya, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan pemerintahan / Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon.
“Pendaftaran dilakukan di kantor Panwaslu Kecamatan atau bisa langsung mendaftarkan diri ke PPL masing – masing Kampung,”jelasnya.
Roni melanjutkan, pada saat mendaftarkan diri, pendaftar membawa berkas surat lamaran, photo copy ijazah terakhir, pas photo berwarna ukuran 4×4, photo copy KTP. (sbp)
Leave a Reply