ragamlampung.com – Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Metro bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung, yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI), satuan pamong praja metro razia makanan dan minuman di Chandra supermarket kota Metro. Hasilnya, petugas menemukan beberapa produk makanan yang masa izin edarnya telah habis, kamis (24/5)
Kepala tim BPOM Lampung Drs Tri Hantana menyampaikan kita menemukan produk yang tanpa izin edar, nomor izin edarnya sudah tidak berlaku, kemasan penyok, dan tidak memenuhi ketentuan label.
Dia mencontohkan ada pasta impor yang nomor izin edarnya tidak berlaku lagi tetapi produk tersebut menggunakan izin edar produk lain.
“Ada pula produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi tetapi produknya belum kedaluwarsa. Jika masyarakat mengkonsumsi makanan yang izin edarnya sudah habis, BPOM tidak akan menjamin dan bertanggung jawab atas keamanan produk tersebut,” ujar Tri.
Ketua tim Badan Pengawas Obat dan Makanan Lampung menggelar razia makanan di Chandra supermarket metro dan menemukan, masa berlakunya masih ada, ini masih aman tapi izin edarnya tidak berlaku. Artinya, kalau digolongkan, di sini artinya produk yang sudah tidak terdaftar. Jadi pemerintah tidak akan menjamin, kesehatan dan Petugas menemukan beberapa makanan kaleng yang sudah rusak atau penyok.
Dia menyebut kaleng yang penyok ini berbahaya jika dikonsumsi warga.
“Jadi ini membahayakan bagi konsumen karena, kalau kemasan penyok, ada bakteri yang bisa hidup dalam oksigen. Ini berbahaya sekali, kalau itu terkonsumsi, akan timbul gejalanya, bisa kejang-kejang. Kalau konsumsinya banyak, mungkin bisa berakibat fatal sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” terangnya.(ema)
Leave a Reply