ragamlampung.com – Bupati Khamami menghentikan mobil Fuso bermuatan sawit yang melaju di ruas jalan milik Pemkab Mesuji, tepatnya di Desa Brabasan, Tanjungraya, Rabu (30/5/2018). Hal ini ditengarai, karena jalan tersebut khusus kelas jalan 3c, batas kapasitas muatan kendaraan yang melintas maximal 8 ton.
“Di sini mobil-mobil Fuso bermuatan dilarang melintas,” singkat Khamami, di lokasi kejadian.
Sementara pemilik kendaraan dan muatan (sawit), Habib, mengaku belum mengetahui bahwasanya ruas jalan milik Pemkab Mesuji itu maximal batas berat kendaraan yang boleh melintas hanya 8 ton.
“Nah baru tahu saya mas. Kayak mana lah ya, saya sudah biasa kok melintas di sini,” akunya.
Ke depan, Habib berjanji bakal mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemkab Mesuji ini.
“Kalau sudah tahu begini, Insyaallah saya tidak akan melanggar lagi kok pak, asal tidak ditilang ya,” harapnya.
Akhirnya, mobil Fuso itu pun disanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Mesuji.
“Tadi Fuso itu kami tilang, karena over load (kelebihan muatan), kemudian KIR nya mati,” kata Kadis Perhubungan Mesuji, Widada, usai melakukan pemeriksaan mobil Fuso tersebut.
Dikatakan Widada, pemberlakuan batas maksimum muatan ini berdasarkan UU no 22 tahun 2009.
“Dipasal 19, pengelompokan kelas jalan, khusus kelas 3 ukuran kendaraan lebar 2100 mm, sedangkan panjang 9000mm, dan tinggi 3500mm. Dan muatan sumbu terberat, 8 ton,” jelasnya.
Sedangkan sanksi, sambung dia, untuk mobil yang melanggar dipasal 274, berbunyi denda paling banyak 24 juta rupiah.
“Atau penjara kurungan paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (gst)
Leave a Reply