Merugikan Ratusan Juta, Proses Hukum Jalan Ditempat
ragamlampung.com – Suwardi, warga Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat merasa ditipu oleh oknum ASN yang berdinas di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Metro. Dengan modus mengajak bisnis, Suwardi mengaku merugi hingga ratusan juta akibat penipuan tersebut.
Suwardi menceritakan, ajakan berbisnis itu dimulai pada tahun 2011 silam. Pada saat itu, oknum ASN mendatangi rumahnya dan mengajak berbisnis. Karena keluarganya sudah dekat dengan keluarga oknum ASN tersebut, pihaknya percaya dan memberikan uang sebesar Rp. 40 juta.
“Dia yang datang kerumah. Kata dia nanti dia yang akan menjalankan, kalau ada hasil ya dibagi. Dia tidak pernah bilang bisnis apa, ketika saya tanya beliau bilang sudah kamu terima beres saja. Karena kami sudah dekat dengan keluarga oknum ASN itu makanya saya setuju,” terang dia, Senin (4/6).
Dikatakanya, setelah menaruh uang Rp. 40 juta,oknum ASN memberikan kwitansi yang berbunyi uang titipan yang sewaktu-waktu dikembalikan. Selang beberapa waktu kemudian, Suwardi kembali memberikan uang sebanyak Rp. 100 juta.
“Ya karena ada kwitansi saya mau memberikan lagi. Awalnya itu saya berikan Rp. 40 juta, kemudian 50 juta dan terkahir 50 juta. Jadi total Rp. 140 juta,” katanya.
Pada beberapa bulan pertama, lanjut dia, oknum ASN memberikan uang setiap bulan dengan jumlah yang tidak menentu. Kadang, Rp. 500 ribu, Rp. 700 ribu dan Rp. 1 juta.
“Setelah itu pada tahun 2013 dia datang kerumah saya mengambil kwitansi pertama saya naruh uang itu. Setelah saya tanya katanya kwitansi itu hilang, kemudian diganti dengan kwitansi yang berbunyi uang tanam saham aneka usaha. Jadi total uang yang dia kembalikan ke saya itu baru Rp.10 juta,” paparnya.
Dijelaskanya, sejak tahun 2013 oknum ASM itu tidak pernah lagi memberikan uang. Karenanya, pihaknya berinisiatif untuk menagih kerumah yang bersangkutan. Namun, pelaku berasalan uang tersebut masih di orang-orang.
“Kalau ditagih bahasanya seperti itu terus. Beliau beralasan kalau uang itu masih di tangan orang-orang dan harap bersabar. Kalau tidak sabar silahkan lapor polisi saya tidak takut, saya banyak saudara polisi. Itu kata dia,” jelasnya.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Namun, hingga saat ini masih belum ada perkembangan.
“Sudah. Saya melapor ke pihak berwajib itu bulan Maret 2017. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ya saya berharap beliau segera mengembalikan uang saya,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Perkara Hendrik Ri meminta oknum ASN tersebut untuk mengembalikan uang Suwardi. Sebab, korban merupakan warga yang tidak mampu.
“Harus segera diselesaikan, apalagi korban ini merupakan warga yang kurang mampu. Korban itu sampai di uber-uber sama rentenir,” katanya.(ema/nia)
Leave a Reply