ragamlampung.com – Komisi I DPRD Tulangbawang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bertindak tegas terkait tambang pasir ilegal di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Tulangbawang merespon cepat pemberitaan tersebut dengan mendatangi Dinas Perizinan Provinsi Lampung, pada Senin (23/4/2018) lalu untuk meminta keterangan terkait izin Cv. Kamindo Prima Unggul.
Komisi I memperoleh informasi bahwa Cv. Kamindo Prima Unggul memang melakukan penambangan pasir ilegal yang melaksanakannya berulang-ulang.
Sekretaris komisi I dari Partai Golkar, Nirwansyah Habib, menekankan pentingnya langkah yang harus dilakukan oleh Pemda, terutama Bupati, Kapolres, Gubernur dan Kapolda untuk mengambil langkah secara hukum dan Tegas. Dikarenakan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan eksplorasi penambangan yang merusak serta menelan jiwa para penambangnya.
“Terkait hal ini sangat melanggar hukum dan kami berharap agar bupati dapat bertindak tegas, karna ini ranah Pemkab Tulangbawang. Dan penambangan tersebut juga tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah serta penegak hukum,” terangnya.
Dan marwah pemerintah kabupaten daerah tulangbawang seperti tidak digubris dan dianggap angin lalu oleh Cv. Kamindo Prima Unggul dengan tetap melakukan penambangan pasir ilegal tersebut.
“Saya berharap bupati akan bertindak sesuai dengan aturan hukum,sehingga memberi efek jera bagi yang lainnya,” harap Nirwansyah. (adv)
Leave a Reply