Saksi Paslon 1,2,4 Tolak Hasil Pleno KPU Tuba

Share :

ragamlampung.com – Tiga saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1,2 dan 4 secara tegas menolak hasil Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang, Rabu (4/7).

Saksi Paslon Rido Ficardo – Bachtiar Basri, Said menegaskan bahwa dirinya menolak dan tidak bersedia menandatangani berita acara hasil penghitungan suara. Menurutnya, keputusan menolak adalah hak bagi setiap saksi Paslon, tidak ada yang melarangnya.

Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan suara di 15 Kecamatan yang ada di Tulangbawang, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim unggul jauh dari tiga paslon lainnya. Pasangan baru ini berhasil meraup jumlah suara sebanyak 79.916 suara atau 48 persen dari total suara yang masuk.

Sementara, menguntit di bawahnya paslon nomor urut 2 Herman HN – Sutono yang memperoleh total 45.906 suara atau 28 persen. Kemudian dilanjutkan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dengan 28.976 suara atau 17 persen dari total suara yang masuk. Sementara itu, paslon nomor urut 4 Mustafa – Ahmad Jajuli di Tulangbawang memperoleh persentase suara paling sedikit dari ketiga paslon lainnya, yaitu 7 persen atau 12.162 suara.

Berdasarkan pleno ini juga diketahui, jika jumlah partisipasi pemilih di kabupaten Tulangbawang pada Pilgub Lampung mencapai 70 persen atau dengan total pemilih mencapai 169.846 orang dengan rincian 166.960 suara sah dan 2886 suara tidak sah.

Diketahui, jumlah DPT Kabupaten Tulangbawang sendiri yang telah ditetapkan adalah 251.200 jiwa dengan rincian 131.010 pemilih laki laki dan 120.190 sisanya pemilih perempuan.

Selain itu, ada yang menarik dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Tulangbawang. Dalam pleno tersebut, saksi paslon nomor urut 1 hadir tetapi tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara tersebut. Sementara, saksi paslon nomor urut 2 tidak hadir dalam pleno itu. “Saksi paslon 3 dan 4 hadir dan tanda tangan,” ungkap Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata, rabu (4/7).

Saat ditanya terkait hal tersebut, Reka mengungkapkan jika saksi paslon nomor urut 1,2 dan 4 tidak ingin menandatangani hasil pleno tersebut dengan alasan intruksi dari paslon. “Hasil rekapitulasi ini tidak berubah, sesuai dengan hasil pleno di 15 Kecamatan yang ada di Tulangbawang,” tandasnya. (sbp)

Share :