ragamlampung.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Lampura, Selasa (17/7/2018).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Kejaksaan selaku eksekutor berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ini salah satu bentuk kewenangan pihak kejaksaan dalam melaksanakan kewajiban pemusanahan barang bukti yang telah mencapai tahapan putusan pengadilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika antara lain, shabu-shabu, pil ekstasi, ganja. Barang bukti perkara judi, antara lain, dadu koprok, handphone, kertas rekapan (pulpen, buku, kartu remi, tikar), barang bukti senjata tajam dan senjata api, pistol rakitan, pisau badik, golok.
Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampura yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menurutnya ini merupakan keseriusan dan kerjasama untuk memberantas kejahatan sosial yang ada di Kabupaten Lampura.
“Saya berikan apresiasi karena kerjakeras dan kerjasama kita semua, angka kejahatan di Kabupaten Lampura dapat menurun,” paparnya.
Agung menyebut kegiatan ini untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kapolres, Dandim dan Kejari dalam menuntaskan tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Lampura.
“Kita semua memiliki peran sentral dalam memerangi kejahatan demi mewujudkan situasi yang aman dan nyaman untuk Kabupaten yang kita cintai ini,”tutupnya.(askur).
Leave a Reply