Sebagai Bukti Adanya Money Politik dalam Pilgub Lampung
ragamlampung.com – Pihak -pihak yang tetap ngotot dan menyebut tidak ada politik uang (money politics) dalam Pilgub Lampung harus membuka mata lebar lebar.
Pasalnya, dua terdakwa kasus politik uang di Pilgub Lampung 2018, Sarwoto dan M Harisun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung 3 tahun penjara dan Rp200 ribu subsider satu bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 A junto pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 ribu subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Faridh Zuhri dalam persidangan di PN Kotaagung, Tanggamus, Kamis (2/8/2018).
Kedua terdakwa dituntut 42 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Mereka menjalankan perbuatannya berdasarkan perintah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik.
Hendrik yang kini buron, menginstruksikan kedua terdakwa membagikan uang yang dimasukkan 200 amplop untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).
Uang yang dibagikan kedua terdakwa masing-masing amplop berisi Rp50 ribu.
Kedua terdakwa yang merupakan warga Margamulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus. Keduanya belum berencana mengajukan banding dan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Begitu juga dengan jaksa yang menyatakan hal sama dengan kedua terdakwa.(askur)
Leave a Reply