ragamlampung.com – Dianggap Belum Memenuhi Syarat (BMS) sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari tujuh (7) parpol di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) gagal mengikuti Pemilu Legislatif mendatang.
Hal ini berdasarkan laporan Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata, SH, ke KPU Provinsi Lampung.
Tujuh parpol yang bacalegnya BMS dan gugur yaitu, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PPP dan Partai Berkarya.
Dari tujuh parpol tersebut, Partai Berkarya dan PBB paling banyak bacalegnya yang belum BMS. Partai Berkarya ada 11 bacaleg yang BMS dan menyeluruh di semua Dapil dari 1 – 7 ada bacaleg yang gugur.
Kondisi yang sama terjadi pada PBB juga ada 11 bacaleg yang BMS. Partai besutan Prof. Yusril Ihza Mahendra ini, bacaleg yang dinyataksn BMS oleh KPU Tulangbawang terjadi di Dapil 1 – 5. Tapi yang paling banyak terjadi di Dapil 3, 4 dan 5.
Sedangkan PPP ada enam Bacaleg yang dinyatakan BMS, terjadi di Dapil 2 dan 7. Partai Hanura ada 3 bacaleg dinyatakan BMS terjadi di Dapil 4 dan 7. Sementara itu Perindo ada dua bacaleg yang dinyatakan BMS di Dapil 1 dan 3. PKS ada dua Bacaleg dinyatakan BMS terjadi di Dapil 5 dan 6. PKPI ada tiga bacaleg dinyatakan BMS oleh KPU terjadi di Dapil 7.
Informasi yang dihimpun, puluhan Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat karena tidak melengkapi dokumen saat masa perbaikan. Dengan demikian, dipastikan mereka yang BSM batal maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.(askur)
Leave a Reply