ragamlampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mencoret 16 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dari daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2019.
Total untuk Provinsi ada 49 bacaleg parpol yang dicoret KPU karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Bacaleg yang dicoret yakni, Partai Amanat Nasional (PAN) 16 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 10, PKB 6, Partai Berkarya 6, Perindo 6, PBB 4 dan Garuda 1 bacaleg.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah saat pengembalian berkas bacaleg ke partai politik, Rabu (8/8/2018).
Dari data yang ada di KPU Lampung, bacaleg PAN yang TSM banyak terjadi di Dapil 2 Lampung Selatan dan Dapil 8 Lampung Timur.
Menanggapi dicoretnya 16 bacaleg PAN, Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan Hadi Caya, mengatakan, sebenarnya berkas bacaleg yang diajukan sudah lengkap. Namun demikian, Iswan mengakui ada kekeliruan sehingga berkas dinyatakan oleh KPU Lampung Tidak Memenuhi Syarat (TSM).
“Berkas sudah lengkap cuma ada kekeliruan aja. Insya Allah kami upayakan ke tahapan menjelaskan di Bawaslu Lampung,” ujar Iswan.(askur)
Leave a Reply