ragamlampung.com – Tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tulangbawang berhasil mengamankan tersangka pelaku percobaan pencurian, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku percobaan pencurian Dedi Darmawan (35) warga Kampung Gunung Bathin, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Minggu (12/8) saat tertangkap basah memasuki rumah tanpa izin pemilik rumah.
Kasat Reskrim AKP Zainul mewakili Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan pelaku percobaan pencurian ditangkap berdasarkan laporan korban Setyoko (68) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
“Kejadian pada Minggu 12 Agustus 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, TKP di kediaman korban. Saat kejadian, korban sedang berada didalam kediaman nya,”terang AKP. Zainul.
Ia menjelaskan, awalnya pelaku mengetuk samping rumah korban dan mengucap salam berkali-kali. Pelaku pindah ke depan rumah korban, dan kembali ke pintu samping lalu masuk ke dalam rumah.
“Korban melihat seorang laki-laki yang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya. Lalu berteriak maling. Pelaku alu melarikan diri dan ditangkap oleh petugas yang saat itu sedang berpatroli,”ujarnya.
Pelaku dibawa ke Polres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan petugas. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) satu buah obeng dan para saksi dan korban dilapangan.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui dirinya berniat mencuri di rumah korban. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tutupnya. (sbp)
Leave a Reply