Pengamat Sebut  KPU dan Bawaslu Gratifikasi

Share :

Simpan Uang NPHD Pilgub dapat Bonus Mobil

ragamlampung.com – Sejumlah pengamat hukum menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu telah melakukan gratifikasi.

Seperti yang disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai.

Menurutnya, penyimpanan uang NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) haruslah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni Bank Lampung, bukan di bank lainnya.

Menurutnya hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) dan Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Jika KPU dan Panwaslu menyimpan NPHD di Bank Lain dan menerima hadiah itu merupakan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” kata Eddy Rifai yang juga Tenaga Ahli Pansus Money Politics,  dikutip dari salah satu media online, Selasa (14/8/2018).

Sementara, pengamat Hukum Unila, Budiono menjelaskan secara etika perpindahan pencairan dari Bank Lampung ke Bank Mandiri dan BRI yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Lampung menjadi pertanyaan public. Sebab, dikhawatirkan munculnya konflik kepentingan.

Menurut Budiono, seharusnya Bawaslu dan KPU tidak menerima uang hibah daerah itu yang dipindahkan ke Bank Mandiri begitu pun Bawaslu di BRI. Alasan mereka karena tidak terjangkau hingga pelosok kecamatan di daerah itu sebenarnya sama seperti memberikan ketidakpercayaan masyarakat kepada Bank Lampung.

“Akhirnya masyarakat pun tahu ini tidak memberikan persaingan yang sehat bagi bank daerah, sementara uang tersebut berasal dari kas pemda yang ditempatkan di Bank Lampung,” kata Budiono.

Seharusnya, lanjut Budiono, pada saat penyerahan nota kesepahaman NPHD sudah tertuang jika uang itu tidak harus diluar Bank Daerah Lampung pencairannya.

“Menurut saya, saya tidak tahu apakah hibah ini, harus jelas.  Mobil dari Mandiri itu hibah atau sejenis bonus atau apa, harus jelas, karena ini bisa tergolong gratifikasi, di dalam wilayah yang samar-samar ini harus jelas, jika pencairan dana yang Mandiri ini karena perpindahan dari Bank Lampung,” kata Budiono.

Untuk menghilangkan konflik kepentingan, seharusnya BRI dan Mandiri dari dahulu memberikan bonus seperti ini di luar momen Pilgub.

Sebab ini bertepatan dengan Pilgub, sehingga rentan timbulnya konflik kepentingan meskipun itu adalah secara lembaga bukan pribadi.

“Ini nantinya akan menjadi alasan bagi bank lainnya dengan alasan seperti ini,  dan KPU maupun Bawaslu harusnya menolak menerima,  karena ditakutkan ada kompensasi dibalik hibah itu,” katanya.

Yang pertama, terusnya,  secara etika tidak seharusnya transfer itu dari Bank Daerah Lampung ke Bank Mandiri dan BRI. Kedua, meskipun itu tidak melanggar, tapi itu tidak seharusnya dilakukan.

“Secara lembaga tidak ada memang aturannya. Tapi kenapa mobil itu diberikan di saat pemilu dan karena adanya pencairan dari Bank Lampung yang pindah ke Bank Mandiri, atau pun BRI,” katanya.

Meskipun itu diberikan secara lembaga, tapi yang memakai kan individu juga sehingga ini tidak baik karena mengganggu persaingan bisnis dan ini tidak bagus.

“Semacam enggak sehat, makanya gak bener, gak sehat itu, karena alasan mereka karena Bank Lampung tidak sampai di daerah secara tehnis saja,  tapi juga kemungkinan karena ada sesuatu tadi (kompensasi),” tegasnya. (askur)

 

 

 

Share :