ragamlampung.com – Sebanyak 54 Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Kota Metro mendapat Remisi Umum, yang diberikan langsung oleh Walikota Metro Achmad Pairin, saat upacara Pemberian Remisi Umum dalam rangka peringataan HUT RI ke-73, Jumat (17/08/2018).
Pada kesempatan yang sama, kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Metro Djohan, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, Kepolres Kota Metro Umi Fadila, Kepala Kejaksaan Kota Metro, Dandim 0411/Lampung Tengah, Sekda Kota Metro, Ketua PKK Kota Metro, Ketua GOW Kota Metro, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, Asisten I Pemkot Metro dan Kepala OPD di Kota Metro.
Sambutan Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” ujar Pairin.
Sementara dalam laporan Kepala Lapas Kelas II A Teguh mengungkapkan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,ucapnya.
“Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilln, lebih produktif, dan dinamis. Sekedar diketahui, dari 54 Napi yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24 orang, 15 orang mendapat remisi 2 bulan, 6 orang mendapat remisi 3 bulan , 5 orang mendapat remisi 4 bulan, 3 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan,” papar Teguh.(ema)
Leave a Reply