Gudang Pupuk “Bodong” Beroperasi di Tulang Bawang

Share :

ragamlampung.com – Gudang penampungan dan penyimpanan pupuk urea bersubsidi di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, diduga bodong tidak memiliki izin operasional.

Gudang pupuk urea ilegal tersebut sudah beroperasi sejak Agustus 2018. Keberadaan penampungan ribuan ton pupuk berbahan kimiawi itu dikeluhkan oleh warga setempat. Mereka cemas dan khawatir tercemar zat kimiawi yang dapat mengganggu kesehatan.

Dugaan gudang pupuk bodong itu diakui oleh Kepala Gudang. Pemerintahan Kampung Tunggal Warga dan Kecamatan Banjaragung juga mengakui belum menerima berkas rekomendasi operasional penggunaan gudang pupuk bersubsidi tersebut.

Kepala Kampung Tunggal Warga Bahrin Purwowigno menegaskan, gudang pupuk urea bersubsidi yang ada di wilayahnya itu adalah ilegal atau tidak berizin. Pihak pemerintahan kampung tidak pernah menerima surat tembusan atau pemberitahuan.

Untuk itu, menurutnya, pengelola gudang pupuk harus segera mensosialisasikan kepada masyarakat disekitar gudang, tentang bahaya uapan zat kandungan pupuk tersebut. Serta memaparkan segi manfaat bagi warga sekitar.

“Saya sebagai kepala kampung belum mengetahui tentang adanya gudang penampungan pupuk. Dan pemerintahan kampung Tunggal Warga belum pernah menerima surat surat dari pengelola gudang itu,”ujar Bahrin, Sabtu (8/9).

Ia menghimbau kepada pihak pengelola gudang segera melakukan proses tahapan perizinan. Jangan sampai masyarakat terpancing dengan adanya gudang bodong yang dinilai merugikan dan membahayakan kesehatan warga setempat.

Terpisah, Camat Banjar Agung, Sudirman,SH menjelaskan, bahwa pihak Kecamatan Banjar Agung belum menerima pengajuan rekomendasi izin dari pihak pengelola gudang. Hingga detik ini, Jumat (8/9) pihak pengelola gudang pupuk urea belum datang ke kantor kecamatan.

” Kami belum memberikan rekomendasi. Kecamatan sifatnya hanya memberikan rekomendasi sebagai syarat formil pengajuan perizinan di satker BPMP Tulang Bawang. Sampai dengan hari ini belum ada,” terang Sudirman, Jumat (8/9).

Terkait hal itu, Willy Kepala gudang pupuk bersubsidi, mengatakan, pihaknya belum melakukan proses pembuatan perizinan gudang pupuk. Menurutnya, penggunaan gudang ini adalah tanggung jawab pemilik bangunan, bukan dari yang menyewa gudang.

“Kami hanya menyewa Pak. Jadi untuk izin dilakukan oleh pemilik bangunan. Kami hanya sewa bangunan saja. Soal izin kami tidak tahu. Dan masalah ini silahkan disampaikan langsung kepada pimpinan kami,”terangnya.

Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo melalui Kasatreskrim AKP. Zainul Fachri mengakui bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang gudang pupuk bersubsidi yang tidak memiliki izin operasional.

“Kami sudah mendapatkan laporan. Dan tentunya petugas akan melakukan penyelidikan. Pihaknya berharap masyarakat menahan diri agar tidak melakukan hal – hal negatif yang dapat merugikan semua pihak,”kata dia. (sbp)

Share :