Bawaslu Tuba Imbau Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Share :

ragamlampung.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba)  mengeluarkan himbauan penertiban pemasangan bahan dan alat peraga kampanye yang di tujukan kepada ketua partai politik se-kabupaten setempat.

Surat edaran tersebut di keluarkan pada hari Selasa (30/10/2018), dengan nomor surat : 303/K.LA.09/PM.00.02/X/2018.

Ketua Bawaslu Tulangbawang A. Rachmat Lihusnu, SE, MH didampingi anggota Desi Triyana Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, mengatakan sehubungan telah dilaksanakannya tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, Bawaslu Tuba menghimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan dalam pemasangan bahan dan alat peraga kampanye.

“Dasarnya adalah : 1. Pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksnakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Rachmat sapaan akrab Ketua Bawaslu Tulangbawang.

Kemudian, Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,”.

Selanjutnya, Pasal 461 Ayat (6) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu Berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi adminstrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Lalu, Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.

Kemudian, Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Lokasi pemasangan Alat
Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

“Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut,” paparnya.

Selanjutnya dalam Pasal 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan (1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).

“Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu,” sebutnya.

Selanjutnya, Pasal 24 Ayat (1) huruf d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menyatakan “Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: 1. tempat ibadah termasuk halaman; 2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 3. gedung atau fasilitas milik pemerintah; 4. lembaga pendidikan; 5. jalan protokol; 6. jalan bebas hambatan; 7. sarana dan prasarana publik; dan/atau 8. taman dan pepohonan,”.

“Pasal 46 Ayat (1) huruf d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: A. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran,” pungkasnya.

Bawaslu Tuba juga menghimbau :

1. Kepada partai politik dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 agar mentaati ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan penyebaran dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

2. Kepada partai politik dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 agar mentertibkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak sesuai aturan sampai batas akhir tanggal 31 Oktober 2018.

“Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengawasan terhadap tahapan Kampanye Pemilihan Umum unuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi setiap calon anggota legislatif, pasangan calon presidan dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu tahun 2019 dalam menyampaikan informasi kepada pemilih dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran larangan kampanye,” tutupnya. (san).

Share :