ragamlampung.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan (Vonis) kepada Rusliyanto, anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dengan hukuman 4 Tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Selain hukuman penjara 4 tahun Rusliyanto juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rusliyanto terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif
Uang tersebut untuk menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Hal itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD menolak.
Hakim menyatakan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melakukan verifikasi pernyataan MoU pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga minta uang Rp 2,5 miliar sebelum menandatangi surat tersebut.
Kemudian, Taufik menghubungi Rusliyanto, sesama politikus PDIP di DPRD untuk merayu Natalis agar menandatangani surat itu. Atas permintaan Natalis, hakim menyebut Taufik mengumpulkan uang dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah atas perintah Mustafa. PNS Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan Supranowo diminta Taufik untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rusliyanto.
Supranowo menyerahkan uang itu kepada adik ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin yang diketahui Rusliyanto. Setelah itu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan agar Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi meniru tanda tangan Natalis dalam surat tersebut.
“Kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Rusliyanto dan Natalis Sinaga dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun setelah dihitung hanya berjumlah Rp 996 juta. Berdasarkan hukum di atas perbuatan Rusliyanto telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji,” ujar hakim.
Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ist)
Leave a Reply