ragamlampung.com – Jangan coba coba menyebar berita Hoaks / atau berita bohong.
Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) yang bekerja sama dengan polres/polresta mengambil tindakan tegas bagi para penyebar hoaks.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Sulistianingsih, mengatakan, Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang wanita bernama Maya (19) yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait aksi penculikan anak.
Warga Desa Gunungpasir Jaya, Kecamatan Sekampungudik, Lampung itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (1/11/2018).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan bernomor: LP/155-A/XI /2018/ Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Udik, tertanggal 01 November 2018.
“Kami mengungkap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (hoax) tentang berita penculikan anak di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” kata Sulis melalui rilis, Senin (5/11/2018).
Sulis menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Rabu, 31 Oktober 2018.
“Masyarakat Lamtim resah dengan adanya berita di media sosial (medsos) terkait penculikan anak yang diunggah melalui akun facebook maya nong,” kata Sulis.
Status yang dibuat pelaku yakni “culiknya sudah sampai Gunung Pasirjaya dan sudah ada dua anak yang hampir berhasil kena, ciri-cirinya membawa mobil L300 dengan alasan menjual lemari dan mencari rongsokan. Diiming-imingi uang Rp50 ribu dan permen. Sampai sekolahan SD dijaga Brimob kurang-lebih empat pasukan”.
“Pada Kamis 1 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Polres Lamtim dan jajaran melakukan penyelidikan terkait kebenaran berita dan kepemilikan akun facebook dengan nama maya nong,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan hasil bahwa pemilik akun facebook tersebut bernama Maya Suci Rodiati, warga Desa Gunungpasir Jaya, Kecamatan Sekampungudik.
“Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap yang bersangkutan. Dia membenarkan bahwa dirinyalah sempat mengunggah tulisan yg diduga merupakan informasi tidak benar (hoax) pada 31 Oktober 2018 sekira pukul 21.12 WIB,” ungkapnya.(her).
Leave a Reply