ragamlampung.com – Dua saksi ahli memberikan keterangan perkara pungli prona di Kampung Kurunglama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan dalam yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang
Diketahui dalam perkara Pungli Prona ini telah menyerat tiga terdakwa aparatur kampung, yaitu Kadam, Asmanudin, dan Solehono. Mereka menjabat sebagai RT, Kadus, dan bendahara.
Dua 2 saksi ahli tersebut berasal dari pegawai BPN dan PJ Kades Tanjungkurung.
Prona yang melegalkan kepemilikan tanah para warga kampung itu, sesungguhnya tidak ditarik biaya sebesar yang dimintai iurannya oleh para terdakwa.
Masyarakat sebenarnya hanya dipungut biaya pengukuran tanah. Itupun tak lebih dari 2 ratus 5 puluh ribu rupiah.
Namun dalam pelaksanaannya warga dibebani tarif mencapai 7 ratus ribu rupiah per orang. Ketiganya diadukan warga lantaran sertifikat tidak kunjung diterima.
Ketiga terdakwa diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda 50 juta rupiah. (fs/dr)
Leave a Reply