ragamlampung.com – Dugaan gudang rokok ilegal milik PT.Lancaster Nusantara Cigarindo yang tak mengantongi Izin, menuai respon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) satu pintu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Dikatakan Dimas, Kabid Pengaduan (DPMPT) Tulang Bawang, jika pihaknya bergerak secara normatif.
Menurutnya, perusahaan yang tidak mengantongi izin seperti gudang rokok itu, tidak boleh beroperasi.
“Nama usaha ya harus mempunyai izin,”ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/11/2018).
Dia mengatakan dinas perizinan mempunyai tupoksi yakni menerbitkan izin, jika izin yang salah dan jika ada masa berlaku izinnya sudah mau habis.
“Kalau untuk penindakan perda itu Leading sektornya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Dalam hal ini nanti saya akan laporkan dulu kepimpinan apa tindakan yang harus kita lakukan,”ungkapnya.
“Nanti akan saya pelajari dulu laporannya, dan saat ini kami juga sedang dalam tahap pendataan, kita juga selalu mengadakan kegiatan pembinaan tentang perizinan,”tutupnya. (santo)
Leave a Reply