ragamlampung.com,Sukadana – DPRD Kabupaten Lampung Timur melakukan Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Pengesahan Rencana Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2019, Jumat (30/11/18).
Tampak Hadir Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, dan hadir pula pada acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Hendri Nurhadi, dan Nawawi Iskandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Nur Syamsu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, David Ariswandy, serta Kepala OPD, Badan dan Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pada rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, diketahui bahwa Pendapatan Lampung Timur tahun anggaran 2019 diproyeksikan mencapai Rp.2.088 triliun dan anggaran belanja Rp.2.138 triliun. Sumber pendapatan daerah itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.139.349 milyar, dana perimbangan sebesar Rp.1.489.842 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.459.275 milyar.
Sementara itu anggaran belanja daerah sebesar Rp2.138 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.1.414 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp.723 Milyar.
Berdasarkan perhitungan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp.50 Milyar yang mana defisit tersebut akan dibiayai dari pembiayaan daerah.
Dalam sambutan Bupati Lampung Timur menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 maka Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Syukur Alhamdulillah, setelah mendengarkan secara seksama laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang perstujuan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 utnuk di proses lebih lanjut dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
“Raperda yang telah disetujui tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku,” pungkasnya.(**)
Leave a Reply